PPID

Konsep PPID & PPID Pembantu

Arsitektur pengelolaan informasi publik: dasar hukum, peran PPID utama vs pembantu, dan manajemen akun unit PPID.

Konsep PPID & PPID Pembantu

Memahami Arsitektur Pengelolaan Informasi Publik

ℹ️ Info: Akses Menu

Seluruh fitur PPID dapat diakses melalui menu PPID di sidebar admin.

Modul PPID adalah jantung pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik badan publik. Modul ini bukan sekadar daftar dokumen β€” ia adalah sistem terintegrasi yang mengelola seluruh siklus informasi publik: dari publikasi proaktif (DIP), pelayanan permohonan, penanganan keberatan, hingga pencatatan sengketa informasi.

Dasar Hukum

RegulasiRelevansi
UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP)Kewajiban badan publik membentuk PPID & menyediakan informasi
Pergub Kepri No. 76 Tahun 2017Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
Perki No. 1 Tahun 2017Pengklasifikasian informasi publik
PP No. 61 Tahun 2010Tata cara pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian informasi

Tiga Peran Utama

Sistem PPID melibatkan tiga pihak yang berinteraksi dalam ekosistem keterbukaan informasi:

PeranPemegangWewenang
Pemohon InformasiMasyarakat / PublikMengakses DIP & mengajukan permohonan tanpa membuat akun
Admin PPID UtamaDinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Diskominfo)Mengelola regulasi global (SLA, template surat), memverifikasi file DIP untuk publikasi, menerima eskalasi keberatan ke Atasan PPID, memonitor seluruh OPD
Admin PPID PembantuSetiap OPD yang aktif PPIDMengelola DIP dan permohonan instansinya, melakukan verifikasi KTP & disposisi, mengunggah data dukung internal pada kasus keberatan

πŸ’‘ Tip: Munculnya Peran Admin

  • Admin PPID Utama hanya muncul sebagai opsi peran saat OPD yang dipilih adalah Dinas Komunikasi dan Informatika. Peran ini memiliki akses penuh lintas seluruh OPD.
  • Admin PPID Pembantu muncul saat OPD yang dipilih telah mengaktifkan fitur PPID. Jika OPD belum aktif, hubungi Super Admin untuk mengaktifkan toggle PPID pada data Master OPD.

Pengajuan Tanpa Akun

Masyarakat yang memohon informasi tidak perlu mendaftar akun. Cukup isi form permohonan di portal OPD dengan data diri dan unggah KTP. Tujuannya mengurangi hambatan partisipasi masyarakat.

Alur pengajuan:

  1. Pemohon mengisi form permohonan di portal (data + upload KTP)
  2. Sistem mencatat permohonan & menerbitkan nomor tiket
  3. Pemohon menerima email konfirmasi berisi nomor tiket
  4. Cek status permohonan kapan saja di portal

Pemohon dapat melacak seluruh permohonan, mengunggah ulang KTP jika verifikasi gagal, hingga mengunduh surat jawaban dari pemerintah.

Standar Layanan (SLA)

Sistem secara otomatis menghitung hitung mundur (countdown) batas waktu penyelesaian dan menampilkan Traffic Light Indicator (Hijau-Kuning-Merah) untuk mencegah penyelesaian yang terlewat batas.

Tahapan ProsesDurasi MaksimalDasar Hukum
Verifikasi Administrasi3 Hari KerjaPergub 76/2017
Penyediaan Informasi10 Hari KerjaUU 14/2008 Pasal 22(7)
Perpanjangan WaktuMaksimal 7 Hari KerjaUU 14/2008 Pasal 22(8)
Masa Sanggah (Keberatan)30 Hari KerjaUU 14/2008 Pasal 36(1)
Respon Keberatan oleh Atasan PPID30 Hari KerjaUU 14/2008 Pasal 36(2)

ℹ️ Info: Selesai Otomatis (Inkracht)

Jika dalam 30 hari kerja setelah jawaban diberikan pemohon tidak mengajukan keberatan, sistem otomatis menandai permohonan sebagai Selesai (Inkracht).

Nilai durasi (3, 10, 7, 30 hari) adalah standar bawaan UU. Admin PPID Utama dapat menyesuaikan durasi ini lewat menu Manajemen PPID β†’ Pengaturan PPID β†’ tab SLA & Waktu tanpa mengubah kode, untuk mengakomodasi perubahan regulasi di masa depan. Perubahan hanya berlaku untuk permohonan baru.

Dual Konsep Verifikasi

Sistem memiliki dua jenis verifikasi yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan:

Jenis VerifikasiPelakuHasil
(1) Verifikasi file DIPAdmin PPID Utama (Prov)File DIP ditayangkan ke portal publik (frontend OPD)
(2) Verifikasi permohonanAdmin PPID Pembantu (OPD) atau Admin ProvStatus permohonan berubah: diproses / dikembalikan / ditolak

Verifikasi file DIP adalah gate publikasi β€” dokumen yang diunggah Admin OPD baru tampil di portal OPD setelah disetujui Admin Prov. Sedangkan verifikasi permohonan adalah pemeriksaan KTP dan substansi tiket permohonan oleh Admin OPD/Prov.

PPID Pembantu di CMS

Setiap OPD dalam Satu CMS Kepri beroperasi sebagai PPID Pembantu yang otonom β€” memiliki dokumen, permohonan, dan laporan terpisah, namun tetap terhubung dalam ekosistem untuk keperluan alih permohonan (disposisi antar-OPD).

πŸ’‘ Tip: Pastikan Data Terbarui

Daftarkan pejabat PPID Pembantu dan admin yang ditunjuk melalui menu PPID Pembantu dan Manajemen Admin. Pastikan data selalu diperbarui saat ada pergantian pejabat, karena data ini menjadi bukti penilaian E-Monev Komisi Informasi.

Manajemen Akun & Unit PPID

Menu berikut digunakan untuk mengelola struktur kelembagaan PPID:

  • PPID Pembantu (menu PPID β†’ PPID Pembantu) β€” daftar unit PPID di lingkungan OPD (pejabat, kontak, SK pengangkatan)
  • Manajemen Admin (menu PPID β†’ Admins) β€” pengelola modul PPID di CMS (akses, peran)

Admin PPID Utama juga dapat melakukan Impersonate (masuk sebagai) akun Admin OPD tanpa password untuk keperluan pendampingan β€” akses ini dicatat dalam sistem.