PPID

Struktur Dokumen Informasi Publik

Hierarki Daftar Informasi Publik (DIP), kategori, metadata dokumen, pengecualian informasi, dan pengaturan PPID.

Struktur Dokumen Informasi Publik

Hierarki Daftar Informasi Publik (DIP)

PPID mengelola informasi publik dalam bentuk pohon hierarki (tree). Struktur ini disebut Daftar Informasi Publik (DIP) dan mencerminkan klasifikasi sesuai UU KIP.

Kategori Bawaan Sistem

Sistem secara otomatis menyediakan 4 kategori utama pada DIP setiap OPD yang mengaktifkan fitur PPID. Seluruh kategori bawaan ini wajib ada dan tidak dapat dihapus oleh Admin OPD.

Kategori UtamaJenis Informasi
Informasi Publik BerkalaDiperbarui secara berkala (profil, keuangan, program, pengadaan, dll.)
Informasi Publik Setiap SaatWajib diberikan saat diminta atau tersedia di DIP (produk hukum, MoU, dll.)
Informasi Publik Serta-mertaHarus diumumkan seketika saat keadaan darurat
Informasi Publik DikecualikanTidak boleh diumumkan karena telah melalui Uji Konsekuensi

⚠️ Peringatan: Kategori Bawaan Wajib

Keempat kategori utama di atas adalah bawaan sistem. Admin OPD tidak dapat menghapus kategori maupun slot dokumen bawaan. Hal ini untuk menjamin keseragaman DIP seluruh OPD agar sesuai standar E-Monev Komisi Informasi.

Isi Bawaan DIP (Seed)

Sistem sudah menyediakan susunan kategori dan slot dokumen berikut saat PPID sebuah OPD diaktifkan. Slot dokumen yang wajib (mandatory) tidak dapat dihapus, namun menerima unggah berkas berkala.

1. Informasi Publik Berkala (9 sub-kategori)

Sub-KategoriSlot Dokumen Wajib
Profil Badan PublikTugas Pokok dan Fungsi Instansi
Profil Pejabat & Aset KekayaanLHKPN Pimpinan Tertinggi; LHKPN Pejabat Eselon III; LHKPN Pejabat Eselon IV & Fungsional; Data/Persentase Wajib LHKASN/LHKSN
Perencanaan AnggaranRencana Kerja dan Anggaran (RKA/DIPA)
Kinerja & Realisasi ProgramRingkasan Realisasi Kegiatan yang Telah Dijalankan; Ringkasan Program/Kegiatan yang Dijalankan
Keuangan & Realisasi AnggaranLaporan Keuangan Telah Diaudit (LRA, Neraca, CALK, Daftar Aset); Realisasi Penggunaan Anggaran
Pengadaan Barang & JasaRencana Umum Pengadaan (RUP) / SIRUP
Prosedur & Pengumuman Layanan PublikTata Cara Permohonan Informasi Publik; Tata Cara Pengajuan Keberatan; Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang; Ringkasan Laporan Akses Informasi Tahunan
Peraturan yang DitetapkanPeraturan/Keputusan/Kebijakan; Kajian Akademik Peraturan yang Disahkan; Informasi/Kebijakan dalam Pertemuan Terbuka
Informasi Dikecualikan Habis JangkaInformasi Dikecualikan yang Habis Jangka Waktu; Informasi Lain yang Dinyatakan Terbuka

2. Informasi Publik Setiap Saat (4 sub-kategori)

Sub-KategoriSlot Dokumen Wajib
Klasifikasi Informasi & Legalitas PPIDDaftar Informasi Publik (DIP); SK Pembentukan dan Susunan Tim PPID; Maklumat Pelayanan PPID; SOP Pelayanan Informasi Publik
Kontrak, Perjanjian & PenugasanPerjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) dengan Pihak Ketiga; Surat Perjanjian Kemitraan; Surat Perjanjian Swakelola; Surat Penugasan/Pembentukan Tim Swakelola; Daftar Dokumen Kontrak
Surat Menyurat & PerizinanSurat Menyurat Pimpinan/Pejabat; Persyaratan & Izin yang Diterbitkan
Pelanggaran & PenindakanPelanggaran Pengawasan Internal; Pelanggaran yang Dilaporkan Masyarakat

3. Informasi Publik Serta-merta (1 sub-kategori)

Sub-KategoriSlot Dokumen Wajib
Prosedur Keadaan DaruratProsedur Peringatan Dini dan Evakuasi

4. Informasi Publik Dikecualikan (1 sub-kategori)

Sub-KategoriSlot Dokumen Wajib
Daftar Informasi DikecualikanDokumen Daftar Informasi Dikecualikan (DIK); Dokumen SOP Uji Konsekuensi

ℹ️ Info: Ringkasan Bawaan

Total bawaan: 4 kategori utama, 15 sub-kategori (9 Berkala + 4 Setiap Saat + 1 Serta-merta + 1 Dikecualikan), dan sekitar 40 slot dokumen wajib. Susunan ini sudah disesuaikan dengan butir penilaian E-Monev Komisi Informasi (SAQ).

Manajemen Kategori & Dokumen

Struktur DIP berbentuk pohon hierarki (kategori dan dokumen bersarang). Setiap item dalam pohon dapat berupa:

  • Kategori — folder pengelompokan (contoh: "Profil Badan Publik")
  • Dokumen — slot untuk mengunggah file konkret

Setiap slot dokumen bawaan telah memiliki deskripsi wajib yang menjelaskan format, periode, dan isi dokumen. Slot tertentu menerima multiple upload — unggah dokumen berkala tiap tahun, dan seluruh arsip histori per tahun tersimpan di slot yang sama.

💡 Tip: Tambah Sub-Item Baru

Admin OPD boleh menambah sub-kategori atau slot dokumen baru di dalam kategori yang sudah ada, untuk mengakomodasi kebutuhan khusus instansi. Namun tidak boleh menghapus item bawaan yang ditandai wajib.

Struktur PPID

Mengunggah dokumen ke slot:

  1. Buka menu PPID → Informasi Publik di sidebar
  2. Pilih kategori dan sub-kategori yang sesuai
  3. Buka slot dokumen yang ingin diisi
  4. Unggah file (format PDF sesuai deskripsi wajib)
  5. Isi metadata dokumen (tahun, masa informasi, penanggung jawab)
  6. Simpan — dokumen berstatus Terverifikasi otomatis

Metadata Dokumen

Setiap file yang diunggah ke slot dokumen memiliki metadata:

  • Judul dokumen (judul tampilan)
  • Tahun dokumen
  • Masa informasi (dalam bulan)
  • Penanggung jawab dokumen
  • Status — otomatis "Terverifikasi" saat diunggah

ℹ️ Info: Klasifikasi & Tempat Informasi

Field "Klasifikasi" dan "Tempat informasi" tidak memiliki input khusus di dialog unggah dokumen. Klasifikasi informasi mengikuti posisi slot dalam pohon DIP (Berkala/Setiap Saat/Serta-merta/Dikecualikan), sedangkan tempat informasi mengikuti lokasi instansi penyimpan.

ℹ️ Info: Verifikasi Otomatis

Dokumen yang diunggah Admin OPD berstatus Terverifikasi secara otomatis di level CMS (database hanya menyimpan satu status verifikasi, tanpa alur pending/rejected). Dokumen yang sudah terverifikasi langsung dapat tampil di portal publik sesuai kategori DIP-nya. Tidak ada gate verifikasi terpisah antara Admin OPD dan Admin PPID Provinsi pada level dokumen.

Dokumen PPID


Pengecualian Informasi

Master Data Informasi yang Dikecualikan

Tidak semua informasi wajib diumumkan. UU KIP Pasal 17-20 mengatur pengecualian. Data pengecualian informasi dikelola dalam dua kategori:

KategoriCakupan
UmumBerlaku lintas OPD (pengecualian umum)
SektoralSpesifik per OPD

Data Pengecualian

Saat menambahkan data pengecualian, Anda mengisi:

  • Dasar hukum (pasal spesifik)
  • Informasi yang dikecualikan
  • Konsekuensi jika informasi dibuka
  • Konsekuensi jika informasi ditutup
  • Jangka waktu pengecualian
  • Kategori — Umum atau Sektoral

⚠️ Peringatan: Pengecualian Bukan Hak Mutlak

Pengecualian informasi tidak bersifat mutlak. Setelah jangka waktu pengecualian berlalu, informasi harus dievaluasi ulang dan dapat dipublikasikan. Slot "Informasi Dikecualikan Habis Jangka" di kategori Berkala digunakan untuk menampung informasi yang masa pengecualiannya telah berakhir. Pengecualian yang tidak terdokumentasi dasar hukumnya adalah temuan serius E-Monev.


Pengaturan (Settings)

Konfigurasi SLA, Format Tiket, Template Surat, & Penanda Tangan

Menu Pengaturan PPID (di sidebar: Manajemen PPID → Pengaturan PPID) menyimpan pengaturan dinamis PPID. Hanya Admin PPID Utama (Provinsi) yang dapat mengatur SLA, template surat, dan master pengecualian. Admin OPD dapat mengatur penanda tangan untuk instansinya.

Tab PengaturanKeterangan
SLA & WaktuDurasi Verifikasi (3 HK), Pemuatan Informasi (10 HK), Perpanjangan (7 HK), Batas Pengajuan Keberatan (30 HK)
Penomoran TiketFormat nomor tiket dengan placeholder tahun, bulan, dan urutan; opsi reset tahunan
Template SuratTanda Terima, Surat Penolakan, Surat Perpanjangan, Surat Keputusan (Keberatan)
Penanda TanganPejabat penanda tangan surat resmi PPID per OPD

Setiap pengaturan terdiri dari:

  • Nilai — isi pengaturan (dapat berupa teks atau struktur data)
  • Publik — jika diaktifkan, pengaturan dapat diakses publik melalui website

ℹ️ Info: Pengaturan Publik

Pengaturan yang ditandai publik (seperti aturan SLA) dapat diakses melalui website tanpa login. Ini memungkinkan frontend menampilkan informasi SLA kepada masyarakat secara terbuka.