PPID

Permohonan Informasi

Sistem tiket permohonan reaktif: alur, nomor tiket, tracking SLA, status, chat thread, penolakan, disposisi, dan API publik.

Permohonan Informasi

Sistem Tiket & SLA Pelaporan

Permohonan informasi adalah mekanisme reaktif — masyarakat meminta informasi yang tidak tersedia secara proaktif di DIP. Modul ini mengelola seluruh siklus permohonan dengan pelacakan SLA ketat berdasarkan UU KIP dan Pergub Kepri 76/2017.

Alur Permohonan

Pengajuan (form + KTP) → nomor tiket terbit
        ↓
Verifikasi Administrasi (3 Hari Kerja)
   ├─ Buram → "Kembalikan" (pemohon perbaiki 3 hari)
   └─ Jelas → "Terima" (email tanda terima dikirim)
        ↓
Disposisi (jika salah OPD) → alih ke OPD tujuan + catatan
        ↓
Pemenuhan (10 Hari Kerja)
   ├─ Diterima → upload jawaban, "Selesaikan", link dikirim via email
   ├─ Ditolak → pilih pasal pengecualian → Surat Penolakan PDF
   └─ Perpanjangan → "Perpanjangan" (+7 HK) → Surat Perpanjangan PDF
        ↓
Selesai (Inkracht) — jika 30 HK tanpa keberatan, otomatis selesai

Nomor Tiket

Setiap permohonan memiliki nomor tiket unik. Format dapat dikonfigurasi Admin PPID Utama di menu Manajemen PPID → Pengaturan PPID → tab Penomoran Tiket dengan placeholder tahun, bulan, dan urutan (contoh hasil: REQ/KEPRI/2026/00001). Opsi reset tahunan tersedia.

Data Pemohon

Saat pemohon mengajukan permohonan, data berikut diisi:

InformasiKeterangan
Jenis pemohonPerorangan, Lembaga, atau Kelompok
Nomor identitasNIK (perorangan) atau No. Badan Hukum (lembaga)
NamaNama pemohon / penanggung jawab
EmailEmail aktif (wajib untuk notifikasi)
Nomor teleponNomor telepon pemohon
AlamatAlamat lengkap
PekerjaanPekerjaan pemohon (ada di skema database, namun belum ada input di form pengajuan)
Nama organisasiNama organisasi (jika lembaga/kelompok)

Rincian Permohonan

InformasiKeterangan
Rincian informasiInformasi yang dimohonkan
Tujuan penggunaanTujuan penggunaan informasi
Cara memperolehMelihat / Salinan — saat ini diisi default "Melihat/Membaca/Mendengarkan" (hardcoded), belum ada widget Select di form pengajuan
Format salinanSoftcopy / Hardcopy — kolom tersedia di database & tampil di detail view, namun form pengajuan belum memiliki input untuk mengisinya
Cara mendapatkanEmail / Ambil Langsung — saat ini diisi default "Email" (hardcoded), belum ada widget Select di form pengajuan
Berkas identitasKTP/SK
Berkas pendukungSurat kuasa, dll.

⚠️ Peringatan: Keterbatasan Form Pengajuan

Saat ini, field Cara memperoleh, Format salinan, dan Cara mendapatkan belum memiliki input khusus di form pengajuan publik. Nilainya otomatis diisi default hardcoded ("Melihat/Membaca/Mendengarkan" dan "Email"). Jika pemohon memilih salinan hardcopy atau mengambil langsung, saat ini tidak dapat dipilih melalui form — perlu tindak lanjut via chat thread atau kontak admin.

Tahapan SLA

SLA dihitung otomatis berdasarkan tanggal-tanggal kunci. Timer utama mulai berjalan sejak permohonan dinyatakan lengkap secara administrasi (setelah Verifikasi Awal).

TahapDurasiKeterangan
Verifikasi Administrasi3 Hari KerjaAdmin cek KTP & relevansi
Penyediaan Informasi10 Hari KerjaWaktu utama siapkan jawaban (Diterima/Ditolak)
Perpanjangan WaktuMaksimal 7 Hari KerjaOpsional, jika informasi belum dikuasai; wajib ada alasan tertulis
Masa Sanggah30 Hari KerjaWaktu pemohon mengajukan keberatan atas jawaban

ℹ️ Info: Traffic Light Indicator

Sistem menampilkan countdown berwarna Hijau (masih aman) → Kuning (mendekati jatuh tempo) → Merah (terlambat). Sistem juga memberi peringatan dini sejak hari ke-8 jika belum ada respon. Keterlambatan tanpa perpanjangan resmi dapat menjadi dasar sengketa di Komisi Informasi.

Tanggal yang dipantau sistem:

  • Tanggal verifikasi — saat admin memverifikasi
  • Batas waktu penyelesaian — tanggal verifikasi + 10 hari kerja
  • Batas waktu diperpanjang — batas waktu + 7 hari kerja
  • Status perpanjangan & Alasan perpanjangan

⚠️ Peringatan: Kepatuhan SLA

SLA permohonan informasi diatur baku dalam UU KIP. Keterlambatan tanpa perpanjangan resmi dapat menjadi temuan E-Monev Komisi Informasi. Selalu pantau permohonan yang mendekati batas waktu dan ajukan perpanjangan sebelum jatuh tempo.

Status Permohonan

StatusArti
MenungguBaru diajukan, menunggu verifikasi admin
DiprosesTerverifikasi, sedang diproses
SelesaiSelesai, informasi diberikan
DitolakDitolak (dengan referensi pengecualian)
DikembalikanDikembalikan ke pemohon (KTP buram/data tidak lengkap)

Chat Thread Permohonan

Setiap permohonan memiliki thread percakapan antara pemohon dan admin. Pesan dikategorikan berdasarkan pengirim:

PengirimArti
PemohonPesan dari pemohon
AdminBalasan dari PPID
SistemNotifikasi sistem (perubahan status, perpanjangan, dll.)
ChatPesan chat interaktif

Detail Permohonan

Penolakan dengan Pengecualian

Bila permohonan ditolak karena informasi termasuk yang dikecualikan, admin memilih dari daftar pasal pengecualian (Uji Konsekuensi) yang berlaku. Sistem secara otomatis menyusun Surat Penolakan ber-kop resmi dalam format PDF dan dikirim ke email pemohon. Penolakan harus disertai dasar hukum yang spesifik.

Perpanjangan Waktu

Jika informasi yang diminta belum dikuasai atau volumenya besar, admin dapat memilih tindakan Perpanjangan:

  1. Masukkan alasan tertulis (misal: "Dokumen belum dikuasai, masih dihimpun")
  2. Masukkan durasi tambahan (maksimal 7 hari kerja)
  3. Sistem membuat Surat Perpanjangan (PDF) dan mengirim ke email pemohon

Alih Permohonan (Disposisi)

Transfer Permohonan Antar-OPD

Tidak semua permohonan informasi berada dalam kewenangan OPD penerima. Bila permohonan seharusnya ditangani OPD lain (contoh: permohonan soal jalan rusak masuk ke Dinas Kesehatan), admin dapat melakukan disposisi ke OPD tujuan.

Mekanisme Disposisi

  1. Klik tombol Disposisi pada permohonan
  2. Pilih instansi tujuan yang benar
  3. Berikan catatan (misal: "Ini masalah infrastruktur")
  4. Permohonan pindah ke inbox OPD tujuan

Disposisi mencatat: permohonan yang dialihkan, OPD asal, OPD tujuan, catatan alih, dan admin yang melakukan disposisi.

💡 Tip: Alih, Bukan Tolak

Gunakan disposisi ketika informasi yang dimohon berada di kewenangan OPD lain. Jangan menolak permohonan dengan alasan "bukan kewenangan kami" tanpa mengalihkan — ini dapat menjadi temuan E-Monev. Alih permohonan menunjukkan pelayanan yang bertanggung jawab.


API Publik

Integrasi Frontend

Modul PPID menyediakan layanan publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan mengajukan permohonan langsung lewat portal website OPD, tanpa login admin.

Layanan Utama (Publik)

LayananFungsi
Struktur DIPTampilkan pohon DIP yang sudah diverifikasi Admin Prov
Ajukan PermohonanSubmit & lacak permohonan
Ajukan KeberatanSubmit pengajuan keberatan atas penolakan
Pengaturan PublikTampilkan info SLA dan lainnya yang ditandai publik

Alur Submit Permohonan

Pemohon mengisi form di portal OPD dengan data diri dan unggah KTP. Alurnya:

  1. Pemohon mengisi form di portal (data + upload KTP)
  2. Sistem mencatat permohonan & menerbitkan nomor tiket
  3. Notifikasi tiket dikirim ke email pemohon & admin PPID terkait

⚠️ Catatan

Pastikan email pemohon valid dan dapat diakses untuk menerima notifikasi tiket dan surat jawaban. Tidak perlu membuat akun untuk mengajukan permohonan.