Pengajuan Keberatan
Mekanisme Banding ke Atasan PPID
Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID (ditolak, informasi tidak diberikan, atau PPID terlambat merespon), pemohon memiliki hak konstitusional mengajukan keberatan. Hak ini diatur UU 14/2008 Pasal 36.
Tujuan Keberatan: Atasan PPID
Berbeda dengan permohonan yang ditujukan ke PPID/OPD, keberatan ditujukan ke Atasan PPID (Sekretaris Daerah), bukan lagi ke OPD yang menolak. PPID Utama (Diskominfo Provinsi) bertindak sebagai fasilitator yang menerima eskalasi dan menyusun telaahan staf untuk Atasan PPID.
Pihak yang Terlibat
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Pemohon | Mengajukan keberatan via form (maksimal 30 hari kerja sejak penolakan) |
| Atasan PPID (Sekda) | Pemutus akhir — menguatkan atau membatalkan penolakan OPD |
| Admin PPID Utama (Diskominfo) | Menerima notifikasi, registrasi berkas, menyusun telaahan staf, menginput keputusan ke sistem, mengirim tanggapan ke pemohon |
| Admin PPID Pembantu (OPD terkait) | Memberi klarifikasi/alasan teknis & unggah data dukung internal (kronologis) |
Nomor Tiket Keberatan
Setiap keberatan memiliki nomor tiket unik (format dikonfigurasi Admin Prov di Pengaturan). Contoh: OBJ/KEPRI/2026/00001.
Alur Keberatan
1. Pengajuan Pemohon isi form keberatan → ditujukan ke Atasan PPID
↓ sistem kirim notifikasi ke PPID Utama + info ke OPD
2. Registrasi Admin PPID Utama verifikasi kelengkapan (max 30 HK sejak penolakan)
& Telaahan → status DIPROSES, mulai hitung SLA 30 HK
→ susun telaahan staf, naikkan berkas ke Atasan PPID (offline)
3. Pemeriksaan Atasan PPID periksa alasan, panggil OPD untuk klarifikasi
& Koordinasi → Admin OPD unggah Dokumen Penjelasan Internal (private:
hanya PPID Utama & Atasan yang lihat, pemohon tidak tahu)
4. Keputusan Atasan PPID putuskan:
Atasan PPID ├─ DITERIMA → OPD wajib beri dokumen
└─ DITOLAK → input alasan penguat, generate Surat Keputusan
↓ Admin PPID Utama input hasil keputusan di sistem
5. Eksekusi Sistem kirim email Tanggapan Keberatan ke pemohon
& Notifikasi → Jika diterima, PPID Pembantu dapat notifikasi "Wajib Beri Informasi"
→ Setelah dokumen diserahkan, status ditutup SELESAI
Upload Data Dukung Internal
Sistem menyediakan fitur Upload Data Dukungan Internal bagi Admin PPID Pembantu untuk mengunggah bahan pertimbangan/kronologis penolakan kepada PPID Utama. Ruang ini bersifat privat — hanya dapat dilihat oleh PPID Utama dan Atasan PPID. Pemohon tidak mengetahui perbincangan internal ini.
⚠️ Peringatan: OPD Wajib Tahu
OPD yang menjadi pihak yang dikeberati wajib mendapat notifikasi terkait keberatan atas informasi yang ia kelola. OPD tidak boleh dilewati dalam proses penjelasan substansi.

Status Keberatan
| Status | Arti |
|---|---|
| Diajukan | Keberatan baru masuk, menunggu registrasi PPID Utama |
| Diproses | Terverifikasi, sedang diperiksa Atasan PPID (SLA 30 HK) |
| Diterima | Keberatan dikabulkan — OPD wajib beri dokumen |
| Ditolak | Keberatan ditolak — Surat Keputusan dikirim ke pemohon |
Keberatan juga memiliki thread percakapan sendiri dengan struktur pengirim yang sama seperti permohonan.
ℹ️ Info: Keberatan vs Sengketa
Keberatan adalah proses internal yang diputus Atasan PPID. Jika pemohon masih tidak menerima putusan Atasan PPID, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi — yang berada di luar sistem CMS. Sistem hanya mencatat rekam jejak keberatan untuk audit, bukan memproses sengketa.