Apa Itu Satu CMS Kepri
Latar Belakang
Website OPD: Dari Formalitas Menuju Kewajiban Konstitusional
Selama lebih dari satu dekade, website OPD di berbagai daerah dikelola sebatas memenuhi kewajiban administratif — ada, tapi tidak diperbarui. Konten stagnan, informasi kadaluarsa, dan tidak ada yang merasa bertanggung jawab terhadap pemutakhiran data. Kondisi ini berubah drastis ketika Komisi Informasi mulai melakukan monitoring dan evaluasi (E-Monev) terhadap keterbukaan informasi badan publik secara terstruktur dan berbasis bukti.
Berdasarkan hasil penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025, sebagian besar OPD di lingkungan Pemprov Kepri masih berada pada predikat "Tidak Informatif" dan "Kurang Informatif". Kondisi ini bukan semata karena kurangnya informasi yang dimiliki OPD, melainkan karena informasi tersebut tidak dikelola, tidak didokumentasikan, dan tidak dipublikasikan melalui kanal resmi — termasuk website.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengambil langkah strategis dengan menghadirkan platform Satu CMS Kepri — sebuah sistem manajemen konten terpadu yang memungkinkan seluruh OPD mengelola website resminya secara mandiri, terstandar, dan terintegrasi. Dengan platform ini, hambatan teknis yang selama ini menjadi alasan tidak terkelolanya website OPD dapat dieliminasi. Yang dibutuhkan adalah komitmen dan kapasitas SDM dari setiap OPD.
⚠️ Peringatan: Fakta E-Monev KI Kepri 2025
Pada penilaian E-Monev KI Kepri 2025, dari seluruh OPD yang dinilai, hanya sebagian kecil yang meraih predikat "Informatif". Sebagian besar masih di bawah nilai 60 dari skala 100. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh setiap OPD.
Landasan Hukum
Dasar Regulasi Pengelolaan Informasi Publik
Pengelolaan website OPD bukan kegiatan sukarela — ia memiliki pijakan hukum yang kuat dan berjenjang dari level konstitusi hingga peraturan teknis. Berikut regulasi utama yang melandasi kewajiban badan publik dalam mengelola dan mempublikasikan informasi:
| No | Regulasi | Tentang | Relevansi Langsung |
|---|---|---|---|
| 1 | UUD 1945 Pasal 28F | Hak atas informasi sebagai hak asasi | Dasar konstitusional KIP |
| 2 | UU No. 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik | Kewajiban badan publik menyediakan informasi; dasar hukum PPID |
| 3 | PP No. 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan UU KIP | Tata cara pengelolaan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi |
| 4 | Perpres No. 95 Tahun 2018 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | Integrasi layanan digital pemerintah; website OPD sebagai kanal SPBE |
| 5 | Perki No. 1 Tahun 2021 | Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) | Standar teknis penilaian E-Monev; basis seluruh pertanyaan SAQ |
| 6 | Permendagri No. 3 Tahun 2017 | Pengelolaan PPID di Kemendagri dan Pemda | Struktur PPID di OPD Pemerintah Daerah |
ℹ️ Info: UU No. 14 Tahun 2008 — Fondasi Utama
UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk:
- Menyediakan dan mengumumkan informasi secara proaktif (tanpa harus diminta)
- Memberikan informasi kepada pemohon secara cepat, tepat, dan biaya ringan
- Membentuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala
💡 Tip: Catatan Perki 1/2021
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 adalah regulasi paling teknis yang langsung berdampak pada penilaian E-Monev. Perki ini mengatur standar layanan informasi publik secara rinci, termasuk format DIP, mekanisme permohonan, dan standar penanganan keberatan. Seluruh pertanyaan dalam SAQ E-Monev merujuk langsung pada Perki ini.
Tujuan Modul
Apa yang Akan Anda Bisa Lakukan Setelah Pelatihan Ini?
Modul ini dirancang berbasis pendekatan competency-based training — artinya setiap bagian memiliki target kompetensi yang terukur dan dapat langsung dipraktikkan di lingkungan kerja peserta.
Tujuan Umum
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta mampu mengelola website OPD secara mandiri menggunakan platform Satu CMS Kepri untuk mendukung pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.
Kompetensi yang Dicapai
| No | Setelah pelatihan, peserta mampu... | Modul Terkait |
|---|---|---|
| 1 | Menjelaskan kewajiban OPD dalam KIP dan dasar hukumnya | BAB I |
| 2 | Login dan mengakses panel admin Satu CMS Kepri | BAB II |
| 3 | Mengatur identitas, tampilan, dan fitur dasar portal OPD | BAB III |
| 4 | Membuat dan mempublikasikan berita, pengumuman, dan artikel | BAB IV |
| 5 | Mengelola dokumen publik, halaman statis, dan galeri | BAB IV |
| 6 | Mengoperasikan modul SKM dan membaca laporan IKM | BAB V |
| 7 | Mengidentifikasi konten yang dibutuhkan untuk E-Monev KI | BAB IV + V |
| 8 | Melakukan pemeliharaan rutin website OPD secara mandiri | BAB VI |
💡 Tip: Metodologi: Learning by Doing
Modul ini menggunakan pendekatan learning by doing — setiap bab dilengkapi dengan panduan langkah demi langkah (step-by-step) dan latihan mandiri. Peserta dianjurkan memiliki akses ke akun CMS OPD masing-masing selama pelatihan berlangsung.